متابعة صحفية من أندونيسيا
Abbas Serahkan Tanah Waqaf Rasulullah kepada Gereja Ortodoks Rusia, Ummat Islam Diserukan untuk Menentang
24 January 2017, 22:12.
YOGYAKARTA, Selasa (Sahabat Al-Aqsha | Institut Al-Aqsa): Kaum Muslimin diseru untuk melawan tindakan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas yang memberikan sebidang tanah waqaf Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam kepada utusan Gereja Ortodoks Rusia Moskow di Baitul Maqdis.
Seruan ini disampaikan oleh Professor Abd al-Fattah el-Awaisi, seorang pakar sejarah Baitul Maqdis, yang kini berkedudukan di Istanbul. Awaisi menyerukan kepada kaum Muslimin seluruhnya untuk bertindak dan melawan tindakan tanpa hak Mahmoud Abbas itu. “Yang dilakukan Abbas adalah tindak kriminalitas yang berbahaya, dan ummat Islam harus bergerak cepat (melawan),” demikian seru Awaisi.
Tanah yang diserahkan oleh Abbas kepada Gereja Ortodoks Rusia itu berlokasi di Al-Khalil (Hebron). Tanah seluas 79 dunum dan 159 meter ini adalah bagian dari tanah-tanah di Palestina (Asy-Syam) yang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam diberikan kepada seorang Sahabat, Tamim bin ‘Aus Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Status tanah waqaf (dengan nomor Reg 197.34405) ini berlaku bagi semua kerabat dan anak keturunan Tamim Ad-Dari sampai hari Kiamat.
Sahabat Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu adalah penduduk Baitul Maqdis yang pertama kali memeluk Islam. Dia meninggal dan dimakamkan di sebelah utara Beit Jabrin dekat Al-Khalil di Baitul Maqdis.
Awaisi menjelaskan, tanah waqaf ini adalah bagian dari rencana strategis Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam untuk membebaskan Baitul Maqdis (Jerusalem) dan keseluruhan negeri Asy-Syam (yang kini mencakup Palestina, Suriah, Lebanon dan Yordania) yang ketika itu dijajah Romawi.
Menurut Awaisi, sejak pembebasan Baitul Maqdis di bawah kepemimpinan ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, pemimpin ummat Islam secara bergantian menjaga, menegakkan status dan mengelola tanah waqaf dari Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam kepada Sahabat Tamim Ad-Dari itu.
Sejumlah ulama juga menegakkan status waqaf itu dalam berbagai fatwa mereka, termasuk di antaranya Imam Abu Hamid Al-Ghazali yang menegaskan: “Kafirlah siapa pun yang menentang dan melecehkan (status) pemberian ini.” [Najmuddin Muhamad bin Ahmad Al-Ghaiti, 1986 : 44-45]
Mahkamah Khusus yang dipimpin oleh Hay Kraft, salah satu hakim Inggris dan juga Syaikh Khalil Al-Hamidi, ketua Pengadilan Banding Syariah dalam keputusan nomor 26/1 tanggal 29 Januari 1927 menegaskan: waqaf tanah Sahabat Tamim bin ‘Aus Ad-Dari adalah waqaf yang sah di bawah jaminan pengadilan-pengadilan syariah. “Termasuk kewajiban pengadilan syariah adalah menentukan pewaris sah tanah waqaf yang kami nilai sah.” [Muhammad Bakhit Al-Muthi’i, 1984: 9-10]
Pada tahun 2012, Abbas telah berjanji akan mengembalikan kepada Gereja Ortodoks Rusia berbagai “properti yang merupakan hak mereka” di tanah Palestina. http://www.pravoslavie.ru/english/51139.htm
Tahun lalu Abbas menerima penghargaan dari pihak gereja Ortodoks atas jasanya “memelihara nilai-nilai” ortodoksi di Timur Tengah. https://hcef.org/790793246-mahmoud-abbas-receives-orthodox-award/
[Istimewa/Sahabat Al-Aqsha | Institut Al-Aqsa]